Etika dalam
auditing adalah suatu prinsip untuk melakukan proses pengumpulan dan
pengevaluasian bahan bukti tentang informasi yang dapaat diukur mengenai suatu
entitas ekonomi untuk menentukan dan melaporkan kesesuaian informasi yang
dimaksud dengan kriteria-kriteria yang dilakukan oleh seorang yang kompeten dan
independen. Atau Etika Auditing adalah suatu sikap dan perilaku mentatati
ketentuan dan norma kehidupan yang berlaku dalam suatu proses yang sistematis
untuk memperoleh dan menilai bukti-bukti secara objektif, yang berkaitan dengan
asersi-asersi tentang tindakan-tindakan dan kejadian-kejadian ekonomi.
Seorang
auditor dalam mengaudit sebuah laporan keuangan harus berpedoman terhadap
standar auditing yang telah ditntukan Institut Akuntan Publik Indonesia.
Standar auditing merupakan pedoman audit atas laporan keuangan historis.
Standar auditing terdiri atas sepuluh standar dan dirinci dalam bentuk
Pernyataan Standar Auditing (PSA). Dengan demikian PSA merupakan penjabaran
lebih lanjut masing-masing standar yang tercantum di dalam standar auditing.
Kepercayaan
Publik
Profesi
akuntan memegang peranan yang penting dimasyarakat, di mana publik dari profesi
akuntan yang terdiri dari klien, pemberi kredit, pemerintah, pemberi kerja,
pegawai, investor, dunia bisnis dan keuangan, dan pihak lainnya bergantung pada
objektifitas dan integritas akuntan dalam memelihara berjalannya fungsi bisnis
secara tertib. Ketergantungan ini menimbulkan tanggung-jawab akuntan terhadap
kepentingan publik. Kepentingan Publik merupakan kepentingan masyarkat dan
institusi yang dilayani anggota secara keseluruhan. Ketergantungan ini
menyebabkan sikap dan tingkah laku akuntan dalam menyediakan jasanya
mempengaruhi kesejahteraan ekonomi masyarakat dan negara.
Kepercayaan
masyarakat umum sebagai pengguna jasa audit atas independen sangat penting bagi
perkembangan profesi akuntan publik. Kepercayaan masyarakat akan menurun jika
terdapat bukti bahwa independensi auditor ternyata berkurang, bahkan
kepercayaan masyarakat juga bisa menurun disebabkan oleh keadaan mereka yang
berpikiran sehat (reasonable) dianggap dapat mempengaruhi sikap independensi
tersebut. Untuk menjadi independen, auditor harus secara intelektual jujur,
bebas dari setiap kewajiban terhadap kliennya dan tidak mempunyai suatu
kepentingan dengan kliennya baik merupakan manajemen perusahaan atau pemilik
perusahaan. Kompetensi dan independensi yang dimiliki oleh auditor dalam
penerapannya akan terkait dengan etika. Akuntan mempunyai kewajiban untuk
menjaga standar perilaku etis tertinggi mereka kepada organisasi dimana mereka
bernaung, profesi mereka, masyarakat dan diri mereka sendiri dimana akuntan
mempunyai tanggung jawab menjadi kompeten dan untuk menjaga integritas dan
obyektivitas mereka.
Tanggung
Jawab Auditor kepada Publik
Profesi
akuntan di dalam masyarakat memiliki peranan yang sangat penting dalam
memelihara berjalannya fungsi bisnis secara tertib dengan menilai kewajaran
dari laporan keuangan yang disajikan oleh perusahaan. Ketergantungan antara
akuntan dengan publik menimbulkan tanggung jawab akuntan terhadap kepentingan
publik. Dalam kode etik diungkapkan, akuntan tidak hanya memiliki tanggung
jawab terhadap klien yang membayarnya saja, akan tetapi memiliki tanggung jawab
juga terhadap publik. Kepentingan publik didefinisikan sebagai kepentingan
masyarakat dan institusi yang dilayani secara keseluruhan. Publik akan
mengharapkan akuntan untuk memenuhi tanggung jawabnya dengan integritas,
obyektifitas, keseksamaan profesionalisme, dan kepentingan untuk melayani
publik. Para akuntan diharapkan memberikan jasa yang berkualitas, mengenakan
jasa imbalan yang pantas, serta menawarkan berbagai jasa dengan tingkat
profesionalisme yang tinggi. Atas kepercayaan publik yang diberikan inilah
seorang akuntan harus secara terus-menerus menunjukkan dedikasinya untuk
mencapai profesionalisme yang tinggi.
Justice Buger
mengungkapkan bahwa akuntan publik yang independen dalam memberikan laporan
penilaian mengenai laporan keuangan perusahaan memandang bahwa tanggung jawab
kepada publik itu melampaui hubungan antara auditor dengan kliennya. Akuntan
publik yang independen memiliki fungsi yang berbeda, tidak hanya patuh terhadap
para kreditur dan pemegang saham saja, akan tetapi berfungsi sebagai ”a public
watchdog function”. Dalam menjalankan fungsi tersebut seorang akuntan harus
mempertahankan independensinya secara keseluruhan di setiap waktu dan memenuhi
kesetiaan terhadap kepentingan publik. Hal ini membuat konflik kepentingan
antara klien dan publik mengenai konfil loyalitas auditor.
Hal serupa
juga diungkapan oleh Baker dan Hayes, bahwa seorang akuntan publik diharapkan
memberikan pelayanan yang profesional dengan cara yang berbeda untuk
mendapatkan keuntungan dari contractual arragment antara akuntan publik dan
klien.
Ketika auditor menerima
penugasan audit terhadap sebuah perusahaan, hal ini membuat konsequensi
terhadap auditor untuk bertanggung jawab kepada publik. Penugasan untuk
melaporkan kepada publik mengenai kewajaran dalam gambaran laporan keuangan dan
pengoperasian perusahaan untuk waktu tertentu memberikan ”fiduciary
responsibility” kepada auditor untuk melindungi kepentingan publik dan sikap
independen dari klien yang digunakan sebagai dasar dalam menjaga kepercayaan
dari publik.
Tanggung
Jawab Dasar Auditor
The Auditing Practice
Committee, yang merupakan cikal bakal dari Auditing Practices Board, ditahun
1980, memberikan ringkasan (summary) mengenai tanggung jawab auditor:
• Perencanaan, Pengendalian dan
Pencatatan. Auditor perlu merencanakan, mengendalikan dan mencatat pekerjannya.
• Sistem Akuntansi. Auditor harus
mengetahui dengan pasti sistem pencatatan dan pemrosesan transaksi dan menilai
kecukupannya sebagai dasar penyusunan laporan keuangan.
• Bukti Audit. Auditor akan memperoleh
bukti audit yang relevan dan reliable untuk memberikan kesimpulan rasional.
• Pengendalian Intern. Bila auditor
berharap untuk menempatkan kepercayaan pada pengendalian internal, hendaknya
memastikan dan mengevaluasi pengendalian itu dan melakukan compliance test.
• Meninjau Ulang Laporan Keuangan yang
Relevan. Auditor melaksanakan tinjau ulang laporan keuangan yang relevan
seperlunya, dalam hubungannya dengan kesimpulan yang diambil berdasarkan bukti
audit lain yang didapat, dan untuk memberi dasar rasional atas pendapat
mengenai laporan keuangan.
Independensi
Auditor
Independensi
berarti sikap mental yang bebas dari pengaruh, tidak dikendalikan oleh orang
lain, tidak tergantung pada orang lain. Independensi dapat juga diartikan
adanya kejujuran dalam diri auditor dalam mempertimbangkan fakta dan adanya
pertimbangan yang obyektif tidak memihak dalam diri auditor dalam merumuskan
dan menyatakan pendapatnya.
Auditor
berkewajiban untuk jujur tidak hanya pada manajemen dan pemilik perusahaan,
namun juga kepada kreditur dan pihak lain yang meletakkan kepercayaan pada
pekerjaan auditor tersebut. Sikap mental independen tersebut meliputi
independen dalam fakta (in fact) maupun independen dalam penampilan (in
appearance).
Independen
dalam fakta adalah independen dalam diri auditor, yaitu kemampuan auditor untuk
bersikap bebas, jujur, dan objektif dalam melakukan penugasan audit. Hal ini
berarti bahwa auditor harus memiliki kejujuran yang tidak memihak dalam
menyatakan pendapatnya dan dalam mempertimbangkan fakta-fakta yang dipakai
sebagai dasar pemberian independen dalam fakta atauindependen dalam kenyataan
harus memelihara kebebasan sikap dan senantiasa jujur menggunakan ilmunya
(Munawir:1995:35)
Sedangkan independen dalam penampilanadalah
independen yang dipandang dari pihak-pihak yang berkepentingan terhadap
perusahaan yang di audit yang mengetahui hubungan antara auditor dengan
kliennya. Auditor akan dianggap tidak independen apabila auditor tersebut
mempunyai hubungan tertentu (misalnya hubungan keluarga, hubungan keuangan)
dengan kliennya yang dapat menimbulkan kecurigaan bahwa auditor tersebut akan
memihak kliennya atau tidak independen. Oleh karena itu, auditor tidak hanya
harus bersikap bebas menurut faktanya, tapi juga harus menghindari
keadaan-keadaan yang membuat orang lain meragukan kebebasannya
(Munawir:1995:35).
Peraturan
Pasar Modal dan Regulator mengenai Independensi Akuntan Publik
Pada tanggal 28
Pebruari 2011, Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam dan LK)
telah menerbitkan peraturan yang mengatur mengenai independensi akuntan yang
memberikan jasa di pasar modal, yaitu dengan berdasarkan Peraturan Nomor
VIII.A.2 lampiran Keputusan Ketua Bapepam dan LK Nomor : Kep-86/BL/2011 tentang
Independensi Akuntan Yang Memberikan Jasa di Pasar Modal.
Seperti yang
disiarkan dalam Press Release Bapepam LK pada tanggal 28 Pebruari 2011,
Peraturan Nomor VIII.A.2 tersebut merupakan penyempurnaan atas peraturan yang
telah ada sebelumnya dan bertujuan untuk memberikan kemudahan bagi Kantor
Akuntan Publik atau Akuntan Publik dalam memberikan jasa profesional sesuai
bidang tugasnya. Berikut adalah keputusannya :
KEPUTUSAN KETUA BADAN
PENGAWAS PASAR MODAL
NOMOR: KEP- 20
/PM/2002
TENTANG
INDEPENDENSI AKUNTAN
YANG MEMBERIKAN JASA AUDIT
DI PASAR MODAL
Pasal 1
Ketentuan mengenai
Independensi Akuntan yang Memberikan Jasa Audit di Pasar Modal, diatur dalam
PERATURAN NOMOR VIII.A.2 : INDEPENDENSI AKUNTAN YANG MEMBERIKA JASA AUDIT DI
PASAR MODAL:
1. Definisi dari
istilah-istilah pada peraturan ini adalah :
a. Periode Audit dan
Periode Penugasan Profesional :
1) Periode Audit
adalah periode yang mencakup periode laporan keuangan yang diaudit atau yang
direview; dan
2) Periode Penugasan
Profesional adalah periode penugasan untuk mengaudit atau mereview laporan keuangan
klien atau untuk menyiapkan laporan kepada Bapepam.
b. Anggota Keluarga
Dekat adalah istri atau suami, orang tua, anak, baik didalam maupun diluar
tanggungan, dan saudara kandung.
c. Fee Kontinjen
adalah fee yang ditetapkan untuk pelaksanaan suatu jasa profesional yang hanya
akan dibebankan apabila ada temuan atau hasil tertentu dimana jumlah fee
tergantung pada temuan atau hasil tertentu tersebut. Fee dianggap tidak
kontinjen jika ditetapkan oleh pengadilan atau badan pengatur atau dalam hal
perpajakan, jika dasar penetapan adalah hasil penyelesaian hukum atau temuan
badan pengatur.
d. Orang Dalam Kantor
Akuntan Publik adalah:
1) Orang yang
termasuk dalam Tim Penugasan Audit yaitu sema rekan, pimpinan, dan karyawan
profesional yang berpartisipasi dalam audit, review, atau penugasan atestasi
dari klien, termasuk mereka yang melakukan penelaahan lanjutan atau yang
bertindak sebagai rekan ke dua selama Periode Audit atau penugasan atestasi
tentang isu-isu teknis atau industri khusus, transaksi, atau kejadian penting;
2) Orang yang
termasuk dalam rantai pelaksana/perintah yaitu semua orang yang:
a) mengawasi atau
mempunyai tanggung jawab manajemen secara langsung terhadap audit;
b) mengevaluasi
kinerja atau merekomendasikan kompensasi bagi rekan dalam penugasan audit; atau
c) menyediakan
pengendalian mutu atau pengawasan lain atas audit; atau
3) Setiap rekan
lainnya, pimpinan, atau karyawan profesional lainnya dari Kantor Akuntan Publik
yang telah memberikan jasa-jasa non audit kepada klien.
e. Karyawan Kunci
yaitu orang-orang yang mempunyai wewenang dan tanggung jawabuntuk merencanakan, memimpin, dan mengendalikan
kegiatan perusahaan pelapor yang meliputi anggota Komisaris, anggota Direksi,
dan manajer dari perusahaan.
2. Jangka waktu
Periode Penugasan Profesional:
a. Periode Penugasan
Profesional dimulai sejak dimulainya pekerjaan lapangan atau penandatanganan
penugasan, mana yang lebih dahulu.
b. Periode Penugasan
Profesional berakhir pada saat tanggal laporan Akuntan atau pemberitahuan secara
tertulis oleh Akuntan atau klien kepada Bapepam bahwa penugasa telah selesai,
mana yang lebih dahulu.
3. Dalam memberikan
jasa profesional, khususnya dalam memberikan opini atau penilaian, Akuntan
wajib senantiasa mempertahankan sikap independen. Akuntan tidak independen
apabila selama Periode Audit dan selama Periode Penugasan Profesionalnya, baik
Akuntan, Kantor Akuntan Publik, maupun Orang Dalam Kantor Akuntan Publik :
a. mempunyai
kepentingan keuangan langsung atau tidak langsung yang material pada klien,
seperti :
1) investasi pada
klien; atau
2) kepentingan
keuangan lain pada klien yang dapat menimbulkan bentura kepentingan.
b. mempunyai hubungan
pekerjaan dengan klien, seperti :
1) merangkap sebagai
Karyawan Kunci pada klien;
2) memiliki Anggota
Keluarga Dekat yang bekerja pada klien sebagai Karyawan Kunci dalam bidang
akuntansi dan keuangan;
3) mempunyai mantan
rekan atau karyawan profesional dari Kantor Akuntan Publik yang bekerja pada
klien sebagai Karyawan Kunci dalam bidang akuntansi dan keuangan, kecuali
setelah lebih dari 1 (satu) tahun tidak bekerja lagi pada Kantor Akuntan Publik
yang bersangkutan; atau
4) mempunyai rekan
atau karyawan profesional dari Kantor Akuntan Publik yang sebelumnya pernah
bekerja pada klien sebagai Karyawan Kunci dalam bidang akuntansi dan keuangan,
kecuali yang bersangkutan tidak ikut melaksanakan audit terhadap klien tersebut
dalam Periode Audit.
c. mempunyai hubungan
usaha secara langsung atau tidak langsung yang material dengan klien, atau
dengan karyawan kunci yang bekerja pada klien, atau dengan pemegang saham utama
klien. Hubungan usaha dalam butir ini tidak termasuk hubungan usaha dalam hal
Akuntan, Kantor Akuntan Publik, atau Orang Dalam Kantor Akuntan Publik
memberikan jasa audit atau non audit kepada klien, atau merupakan konsumen dari
produk barang atau jasa klien dalam rangka menunjang kegiatan rutin.
d. memberikan
jasa-jasa non audit kepada klien seperti :
1) pembukuan atau
jasa lain yang berhubungan dengan catatan akuntansi klien;
2) atau laporan
keuangan;
3) desain sistim
informasi keuangan dan implementasi;
4) penilaian atau
opini kewajaran (fairness opinion);
5) aktuaria;
6) audit internal;
7) konsultasi
manajemen;
8) konsultasi sumber
daya manusia;
9) konsultasi
perpajakan;
10) Penasihat
Investasi dan keuangan; atau
11) jasa-jasa lain
yang dapat menimbulkan benturan kepentingan
e. memberikan jasa
atau produk kepada klien dengan dasar Fee Kontinjen atau komisi, atau menerima
Fee Kontinjen atau komisi dari klien.
4. Sistim Pengendalian
Mutu
Kantor Akuntan Publik
wajib mempunyai sistem pengendalian mutu dengan tingkat keyakinan yang memadai
bahwa Kantor Akuntan Publik atau karyawannya dapat menjaga sikap independen
dengan mempertimbangkan ukuran dan sifat praktik dari Kantor Akuntan Publik
tersebut.
5. Pembatasan
Penugasan Audit
a. Pemberian jasa
audit umum atas laporan keuangan klien hanya dapat dilakukan oleh Kantor
Akuntan Publik paling lama untuk 5 (lima) tahun buku berturut-turut dan oleh
seorang Akuntan paling lama untuk 3 (tiga) tahun buku berturut-turut.
b. Kantor Akuntan
Publik dan Akuntan dapat menerima penugasan audit kembali untuk klien tersebut
setelah 3 (tiga) tahun buku secara berturut-turut tidak mengaudit klien
tersebut.
c. Ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b di atas tidak berlaku bagi
laporan keuangan interim yang diaudit untuk kepentingan Penawaran Umum.
6. Ketentuan
Peralihan
a. Kantor Akuntan
Publik yang telah memberikan jasa audit umum untuk 5 (lima) tahun buku
berturut-turut atau lebih dan masih mempunyai perikatan audit umum untuk tahun
buku berikutnya atas laporan keuangan klien, pada saat berlakunya peraturan ini
hanya dapat melaksanakan perikatan dimaksud untuk 1 (satu) tahun buku
berikutnya.
b. Akuntan yang telah
memberikan jasa audit umum untuk 3 (tiga) tahun buku berturut-turut atau lebih
dan masih mempunyai perikatan audit umum untuk tahun buku berikutnya atas
laporan keuangan klien, pada saat berlakunya peraturan ini hanya dapat
melaksanakan perikatan dimaksud untuk 1 (satu) tahun buku berikutnya.
7. Dengan tidak
mengurangi ketentuan pidana di bidang Pasar Modal, Bapepam berwenang mengenakan
sanksi terhadap setiap pelanggaran ketentuan peraturan ini, termasuk Pihak yang
menyebabkan terjadinya pelanggaran tersebut.
Sumber :
https://dwiantokhristiano2407.wordpress.com/2015/11/15/etika-dalam-auditing-etika-profesi-akuntansi/
Contoh Kasus :
Ketika Skandal Fraud Akuntansi Menerpa British
Telecom dan PwC
Sejak
awal triwulan kedua 2017 telah muncul fraud akuntansi
di British Telecom. Perusahaan raksasa Inggris ini mengalami fraud akuntansi di salah satu lini usahanya di Italia.Tidak
tanggung-tanggung, kali ini yang terkena dampaknya adalah Price Waterhouse
Coopers (PwC) yang merupakan kantor akuntan publik ternama di dunia dan
termasuk the bigfour.
Fraud akuntansi ini gagal dideteksi oleh
PwC. Justru fraud berhasil
dideteksi oleh pelapor pengaduan (whistleblower)
yang dilanjutkan dengan akuntansi forensik oleh KPMG. Modus fraud akuntansi yang dilakukan British Telecom di
Italia sebenarnya relatif sederhana dan banyak dibahas di literatur kuliah auditing namun banyak auditor gagal
mendeteksinya yakni melakukan inflasi (peningkatan) atas laba perusahaan selama
beberapa tahun dengan cara tidak wajar melalu kerja sama koruptif dengan
klien-klien perusahaan dan jasa keuangan.
Modusnya adalah membesarkan
penghasilan perusahaan melalui perpanjangan kontrak yang palsu dan invoice-nya serta transaksi yang palsu dengan vendor. Praktik fraud ini
sudah terjadi sejak tahun 2013. Dorongan untuk memperoleh bonus (tantiem) menjadi stimulus fraud akuntansi
ini.
Dampak fraud akuntansi
penggelembungan laba ini menyebabkan British Telecom harus menurunkan GBP530
juta di bulan Januari 2017 dan memotong proyeksi arus kas selama tahun ini
sebesar GBP500 juta untuk membayar utang-utang yang disembunyikan (tidak
dilaporkan). Tentu saja British Telecom rugi membayar pajak penghasilan atas
laba yang sebenarnya tak ada.
Saat ini atas fraud akuntansi tersebut, penegak hukum Italia sedang
melakukan proses investigasi terhadap tiga orang mantan eksekutif dan dua staf
British Telecomm di Italia. Tuduhan fraud dialamatkan kepada Gianluca Cimini – mantan Chief Executive
Officer British Telecom di Italia yang dianggap paling
bertanggung jawab melanggar tata kelola perusahaan terkait permainan dengan vendor dan
kontraknya serta perilaku yang mengintimidasi bawahan.
Analisis :
perusahaan harus
memperhatikan tata kelolanya. Sistem manajemen kinerja yang sehat dan wajar
adalah bagian dari tata kelola perusahaan yang baik. Pada kasus ini, dorongan
untuk memperoleh bonus (tantiem) menjadi stimulus fraud akuntansi
ini. Biasanya bonus diukur dari kinerja keuangan dan kinerja itu diukur dari
pelampauan atas indikator laba dan aset yang telah ditentukan.
sikap atau posisi
akuntan publik terhadap risiko fraud serupa dengan audit intern bahwa aktivitas audit intern diselenggarakan bukan untuk mendeteksi dan mengungkap
praktik-praktik fraud di
organisasinya. Pengetahuan dan keahlian auditor intern pun tidak sama dengan orang yang spesialis antifraud
atau menjadi investigator fraud. Oleh karena itu,
belum saatnya berharap banyak kepada audit intern untuk selalu mampu mendeteksi fraud dalam setiap
perikatan tugasnya.






0 komentar:
Posting Komentar