1. Akuntansi sebagai Profesi dan Peran
Akuntan
Akuntansi
memegang peranan penting dalam ekonomi dan sosial karena setiap pengambilan
keputusan yang bersifat keuangan harus berdasarkan informasi akuntansi. Keadaan
ini menjadikan akuntansi sebagai suatu profesi yang sangat dibutuhkan
keberadaanya dalam lingkungan organisasi bisnis. Keahlian-keahlian khusus
seperti pengolahan data bisnis menjadi informasi berbasis komputer. Pemeriksa
keuangan maupun nonkeuangan, Penguasaan
materi perundang-undangan perpajakan adalah hal-hal yang dapat memberikan nilai
lebih bagi profesi akuntan.
Peran
akuntan antara lain :
a.
Akuntan Publik (Public Accountants)
Akuntan
publik atau juga dikenal dengan akuntan eksternal adalah akuntan independen
yang memberikan jasa-jasanya atas dasar pembayaran tertentu. Mereka bekerja
bebas dan umumnya mendirikan suatu kantor akuntan. Yang termasuk dalam kategori
akuntan publik adalah akuntan yang bekerja pada kantor akuntan publik (KAP) dan
dalam prakteknya sebagai seorang akuntan publik dan mendirikan kantor akuntan,
seseorang harus memperoleh izin dari Departemen Keuangan. Seorang akuntan
publik dapat melakukan pemeriksaan (audit), misalnya terhadap jasa perpajakan,
jasa konsultasi manajemen, dan jasa penyusunan system manajemen.
b.
Akuntan Intern (Internal Accountant)
Akuntan
intern adalah akuntan yang bekerja dalam suatu perusahaan atau organisasi.
Akuntan intern ini disebut juga akuntan perusahaan atau akuntan manajemen.
Jabatan tersebut yang dapat diduduki mulai dari Staf biasa sampai dengan Kepala
Bagian Akuntansi atau Direktur Keuangan. tugas mereka adalah menyusun sistem
akuntansi, menyusun laporan keuangan kepada pihak-pihak eksternal, menyusun
laporan keuangan kepada pemimpin perusahaan, menyusun anggaran, penanganan
masalah perpajakan dan pemeriksaan intern.
c.
Akuntan Pemerintah (Government Accountants)
Akuntan
pemerintah adalah akuntan yang bekerja pada lembaga-lembaga pemerintah,
misalnya di kantor Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Badan
Pengawas Keuangan (BPK).
d.
Akuntan Pendidik
Akuntan
pendidik adalah akuntan yang bertugas dalam pendidikan akuntansi, melakukan
penelitian dan pengembangan akuntansi, mengajar, dan menyusun kurikulum
pendidikan akuntansi di perguruan tinggi.
2. Ekspektasi Publik
Seorang
akuntan professional apakah dia terlibat dalam kegiatan auditing atau
manajemen, karyawan atau konsultan, diharapkan untuk menjadi seorang akuntan
sekaligus professional. Artinya, seorang
akuntan professional diharapkan memiliki keahlian teknis akuntansi dan memiliki
pemahaman yang lebih dari pada orang awam di bidang terkait. Selain itu akuntan professional juga diharapkan
untuk menaati standar-standar khusus yang dikeluarkan oleh badan professional
terkait.
Publik/masyarakat
sangat bergantung pada profesi akuntan. Hal ini karena masyarakat akan menilai
atau mengambil keputusan ekonomi setelah melihat laporan keuangan perusahaan.
Hubungan saling ketergantungan antara perusahaan dan masyarakat mulai menjadi pokok
perhatian pada dekade 80-an.
Dalam
hal ini, seorang akuntan di pekerjakan oleh sebuah organisasi atau KAP, tidak
akan ada undang-undang atau kontrak tanggung jawab terhadap pemilik perusahaan
atau publik.Walaupun demikian, sebagaimana tanggung jawabnya pada atasan,
akuntan profesional publik mengekspektasikannya untuk mempertahankan
nilai-nilai kejujuran, integritas, objektivitas, serta pentingnya akan hak dan
kewajiban dalam perusahaan.
3. Nilai-nilai Etika vs Teknik
Akuntansi/Auditing
Beberapa
kesalahan dalam penilaian berasal dari salah mengartikan permasalahan
dikarenakan kerumitannya, sementara yang lain dikarenakan oleh kurangnnya
perhatian terhadap nilai etik kejujuran, integritas, objektivitas, perhatian,
rahasia dan komitmen terhadap mendahulukan kepentingan orang lain dari pada
kepentingan diri sendiri. Berikut penjelasannya :
•Integritas:
setiap tindakan dan kata-kata pelaku profesi menunjukan sika transparansi,
kejujuran dan konsisten.
•Kerjasama:
mempunyai kemampuan untuk bekerja sendiri maupun dalam tim
•Inovasi:
pelaku profesi mampu memberi nilai tambah pada pelanggan dan proses kerja
dengan metode baru.
•Simplisitas:
pelaku profesi mampu memberikan solusi pada setiap masalah yang timbul, dan
masalah yang kompleks menjadi lebih sederhana.
Teknik
akuntansi adalah aturan-aturan khusus yang diturunkan dari prinsip-prinsip
akuntan yang menerangkan transaksi-transaksi dan kejadian-kejadian tertentu
yang dihadapi oleh entitas akuntansi tersebut.
Teknik
akuntansi (akuntansi technique) adalah aturan aturan khusus yang diturunkan
dari prinsip prinsip akuntan yang menerangkan transaksi transaksi dan kejadian
kejadian tertentu yang dihadapi oleh entitas akuntansi tersebut.
Sedangkan
teknik akuntansi adalah aturan-aturan khusus yang diturunkan dari prinsip-prinsip
akuntan yang menerangkan transaksi-transaksi dan kejadian-kejadian tertentu
yang dihadapi oleh entitas akuntansi tersebut. Teknik akuntansi sektor publik
terdiri atas:
Ø budgetary
accounting
Ø commitment
accounting
Ø fund accounting
Ø cash accounting
Ø accrual
accounting
4. Perilaku Etika dalam Pemberian Jasa
Akuntan publik
Setiap
profesi yang menyediakan jasanya kepada masyarakat memerlukan kepercayaan dari
masyarakat yang dilayaninya. Kepercayaan masyarakat terhadap mutu jasa akuntan
publik akan menjadi lebih tinggi, jika profesi tersebut menerapkan standar mutu
tinggi terhadap pelaksanaan pekerjaan profesional yang dilakukan oleh anggota
profesinya. Aturan Etika Kompartemen Akuntan Publik merupakan etika profesional
bagi akuntan yang berpraktik sebagai akuntan publik Indonesia. Aturan Etika
Kompartemen Akuntan Publik bersumber dari Prinsip Etika yang ditetapkan oleh
Ikatan Akuntan Indonesia.
Dari
profesi akuntan publik inilah masyarakat kreditur dan investor mengharapakn
penilaian yang bebas. Tidak memihak terhadap informasi yang disajikan dalam
laporan Keuangan oleh manajemen perusahaan. Profesi akuntan publik menghasilkan
berbagai jasa bagi masyarakat yaitu :
1.Jasa
Assurance adalah jasa profesional independen yang meningkatkan mutu informasi bagi
pengambil keputusan.
2.Jasa
Atestasi terdiri dari audit, pemeriksaan (examination), review, dan Prosedur.
3.Jasa
Atestasi adalah suatu pernyataan pendapat, pertimbangan orang yang Independen
dan kompeten tentang apakah asersi suatu entitas sesuai dalam semua hal yang
material, dengan kriteria yang telah ditetapkan.
4.Jasa
Nonassurance adalah jasa yang dihasilkan oleh akuntan publik yang didalamnya
tidak memberikan suatu pendapat, keyakinan negatif, ringakasan temuan, atau
bentuk lain keyakinan.
Kasus
:
Etika dan Integritas Auditor Dipertanyakan
Masyarakat Indonesia kembali dikagetkan
dengan tujuh orang yang diduga terlibat korupsi melalui Operasi Tangkap Tangan
(OTT) oleh KPK menjelang Ramadhan kemarin. OTT terkait kasus suap yang
melibatkan pejabat Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan
Transmigrasi (PDTT) dan pejabat serta auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
RI.
Praktik suap terhadap auditor BPK RI bukanlah
kali pertama terjadi. Sudah bukan rahasia umum meskipun sulit dibuktikan.
Tujuannya, agar proses audit tidak dipersulit, selain itu, tidak jarang
auditormemperoleh fasilitas yang berlebih. Selain mendapatkan uang suap atau
uang lelah, mereka kadang diinapkan di hotel mewah hingga disediakan berbagai
kebutuhan sesuai permintaan.
Jikapun kasus suap auditor BPK RI terungkap,
jumlahnya masih relatif sedikit. Dari pantauan Indonesian Corruption Watch
(ICW) sejak 2005 – 2017, sedikitnya terdapat 6 kasus suap yang melibatkan 23
auditor BPK. Sebanyak 4 kasus suap terkait mendapatkan opini BPK atas laporan
hasil pemeriksaan keuangan, 1 kasus suap untuk mengubah hasil temuan BPK, dan 1
kasus suap agar mengesampingkan temuan BPK yang mencurigakan
Kasus untuk mendapatkan opini BPK berupa WTP
adalah tujuan dari banyak pihak terutama kementerian/lembaga atau
pemprov/pemkot/pemkab untuk melakukan penyuapan atau apapun jenisnya. Apalagi
di jaman Pemerintahan Jokowi menargetkan pada 2015 opini WTP di lingkungan
pemerintah mencapai 60% dan pada tahun 2017 mencapai 100%.
Hasil WTP masih dianggap suatu pencapaian
yang prestise bagi pejabat kementerian/lembaga atau pemprov/pemkot/pemkab serta
memberikan persepsi positif bahwa pemerintahan maupun keuangannya telah
dikelola secara akuntabel, transparan dan terbebas dari korupsi
Analisis :
Esensi pemberian WTP sebenarnya ingin melihat
apakah laporan keuangan yang disajikan wajar dan telah sesuai dengan standar
akuntansi pemerintah. Audit membutuhkan pengabdian yang besar pada masyarakat
dan komitmen moral yang tinggi. Masyarakat menuntut untuk memperoleh jasa para
auditor dengan standar kualitas yang tinggi, dan menuntut mereka untuk bersedia
mengorbankan diri.
Kasus dugaan suap tersebut terkait pemberian
Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) oleh BPK RI terhadap laporan keuangan
Kemendes PDTT tahun anggaran 2016. Peristiwa memalukan ini merupakan tamparan
bagi Pemerintahan Joko Widodo (Jokowi), apalagi melibatkan kementerian serta
lembaga pemeriksa negara yang seharusnya menjaga etika, integritas,
obyektivitas dan kehati-hatian profesional.
Standar etika diperlukan bagi profesi audit
karena auditor memiliki posisi sebagai orang kepercayaan dan menghadapi
kemungkinan benturan-benturan kepentingan. Jika auditor tunduk pada tekanan
atau permintaan tersebut, maka telah terjadi pelanggaran terhadap komitmen pada
prinsip-prinsip etika yang dianut oleh profesi.
Seorang auditor harus selalu memupuk dan
menjaga kewaspadaannya agar tidak mudah takluk pada godaan dan tekanan yang
membawanya ke dalam pelanggaran prinsip-prinsip etika secara umum dan etika
profesi. Etis yang tinggi, mampu mengenali situasi-situasi yang mengandung
isu-isu etis sehingga memungkinkan untuk mengambil keputusan atau tindakan yang
tepat.
Auditor banyak
menghadapi dilema etika dalam melaksanakan tugasnya. Bernegosiasi dengan
auditan jelas merupakan dilema etika. Ada beberapa alternatif pemecahan dilema
etika, tetapi harus berhati-hati untuk menghindari cara yang merupakan
rasionalisasi perilaku tidak beretika.






0 komentar:
Posting Komentar