This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

Senin, 26 Desember 2016

Riview Film Jurassic World

JURASSIC WORLD



Directed by Colin Trevorrow
Produced by Frank Marshall and Patrick Crowley

This is the next season of Jurassic Park. The story about 22 years after the events of Jurassic Park, in a world where John Hammond’s vision of a viable, packed theme park on Isla Nublar has become a reality. Now called Jurassic World, it’s got the latest in state-of-the-art ride technology to accentuate and heighten the park’s 14 species of herbivores and eight carnivores. But some interesting developments are afoot: the park’s billionaire owner (Irrfan Khan) wants to keep making the park as great as possible, but its by the numbers overseer (Bryce Dallas Howard) thinks doing so involves creating new, more fearsome, and “cooler” dinosaurs that didn’t actually exist. This leads them to the hybrid creation “Indominus Rex” a highly intelligent, highly deadly beast.
Meanwhile, a former Navy guy (Chris Pratt) has been working with a pack of four velociraptors to create a bond, effectively becoming their alpha. This is very intriguing to Vincent D’Onofrio’s character, who is the head of InGen’s military contract to the park, which provides a crack security team in case something should go down. InGen, if you’ll remember, is the Weyland-Yutani of the Jurassic universe: always looking to exploit the science for its own gain. D’Onofrio wants to breed raptors under military control to infiltrate war-torn areas in lieu of drones. All this happens while Howard’s two nephews (Ty Simpkins and Nick Robinson) arrive to explore the park with their special cut every line wristbands. Ordinarily this would be fine, despite their aunt not having any time for them, but with a creature as clever (girl) as Indominus Rex, things are bound to go south. And go south they do, eventually leading to tens of thousands of park patrons running for their lives, and even most of the dinosaurs having to do the same.
Favorite scene :



The moment that had the whole theater in applause. As soon as the I-Rex was backed up to the water by the T-Rex and last living raptor, we knew it was coming, but watching it was fantastic. The Mosasaurus, one of the biggest dinosaurs, popped up out of the water and put the I-Rex in it's place!




Chris Pratt is so damn cool. Riding a motorcycle with velociraptors. Owen's relationship with the raptors was great. It was the most important relationship in Jurassic World and Pratt riding alongside them can only be summed up in one word ‘awesome’.

Minggu, 13 November 2016

Tugas Softskill 2 Bahasa Inggris Bisnis

Nama Anggota Kelompok : 
  1. Mawar Sari Sinaga
  2. Muhammad Hamdy 
  3. Muhammad Iman Fadhlillah 

Menulis sesuai dengan audio yang telah ditentukan, yakni : 
Audio 34th

The two best train services to the airport are the narita express and airport narita rapid service. And the journey take about an hour, the more expensive option is to take a taxi. Fares start at fourteen thousand yen. There are five private shower rooms in terminal two, which come with shampoo, bath, towels and hairdryers. They can be used by passengers arriving at or departing from the airport. A thirty minutes session cost a five hundred yen. Passengers can exchange money at the many banks in the airport. Cash machine are available in the check in area of departure but there are none in the departure lounge. Passengers can leave luggage in the airport for a maximum of a three days. The lockers cost three hundred yen per day for a small bag and can be found in both terminals. A numbers of different company offers mobile phone to rent in the airport. Passengers should go to the information desk in departure to find out where the chosen company is located

Jumat, 21 Oktober 2016

Bahasa Inggris Bisnis 1



Nama Anggota Kelompok:
1. Mawar Sari Sinaga
2. Muhammad Hamdy Nugroho
3. Muhammad Iman Fadhlillah

Percakapan diambil dari tema 3 yaitu Persentasi Produk baru di Perusahaan


Text:

iman: good morning.
hamdi and mawar; morning.
iman: i am iman as a marketing sales in ABC HERBAL company, do you have any time for me?.
Hamdy: ok shit down please
Iman; its an honor for me that i can speak directly with you as the leader of KIMIA FARMA.
Hamdy: thank you,please introduce my secretary..
Mawar: hallo,my name is mawar
Iman: hallo my name is iman,nice to meet you.
Mawar: nice to meet you too mr Iman,is there anything that i can do mr.hamdy?.
Hamdy: oh,ofcourse,Please prepare the room for mr iman, It seems inappropriate if we talking here
Mawar: ok sir.
Iman:no sir, please dont be.., i just want to ask your time tome to explain about the new product of our company, nurish the treatment skin product which has the superior and new inovation.
Hamdy: Nurish?? can you explain about the quality of your product?
Iman: Nurish contains the natural material which has no side effect and it is very suitable to be consumed by the teenager,adult, and woman with pregnancy and will cause no addiction on it.
hamdy: what do you think about it mawar?
Mawar:its good sir.its been long time that i have thought for the new inovation for our company,but the final decision is yours.
Hamdy: ok, That is  incredible. I believe that is just for our today’s meeting. Maybe, we can have the forthcoming meeting one week from now, isn’t that so?
Iman: OK sir
Hamdy: thank u mr iman
Iman: you are welcome sir, its nice to coorporate with KIMIA FARMA company,see you again sir.
Hamdy and mawar: welcome


Rabu, 08 Juni 2016

“SENGKETA EKONOMI”



Pengertian Sengketa Ekonomi
Sebelum membahas secara mendalam tentang sengketa ekonomi, maka terlebih perlu dipahami defenisi dari sengketa.
Berikut definisi Sengketa dari beberapa sumber :
1.       Menurut Kamus Besar Bahas Indoneisa
Sengketa berarti pertentangan atau konflik, Konflik berarti adanya oposisi atau pertentangan antara orang-orang, kelompok-kelompok, atau organisasi-organisasi terhadap satu objek permasalahan.

2.       Menurut Ali Achmad,
sengketa adalah pertentangan antara dua pihak atau lebih yang berawal dari persepsi yang berbeda tentang suatu kepemilikan atau hak milik yang dapat menimbulkan akibat hukum antara keduanya.

3.        Menurut Winardi
Pertentangan atau konflik yang terjadi antara individu – individu atau kelompok – kelompok yang mempunyai hubungan atau kepentingan yang sama atas suatu objek kepemilikan, yang menimbulkan akibat hukum antara satu dngan yang lain.

Dari penjelasan diiatas dapat kita simpulkan pengertian dari sengketa ekonomi adalah konflik/pertentangan adanya oposisi  antara individu dan individu, kelompok dengan kelompok atau individu dengan kelompok yang berhubungan dengan suatu kepemilikkan atau hak milik masalah ekonomi. Contohnya sengketanya ialah jika kita ingin membeli sebidang tanah dan tanah tersebut ternyata mempunyai permasalahan  kepimilikkan di masa lalu maka kita harus berurusan dengan ranah hukum jika ingin memiliki tanah tersebut.

Perlu diketahui bahwa Sengketa muncul dikarenakan berbagai alasan dan masalah yang melatar belakanginya, terutama karena adanya Conflict Of Interest diantara para pihak. Sengketa yang timbul diantara para pihak yang terlibat dalam berbagai macam kegiatan bisnis atau perdagangan dinamakan sengketa ekonomi.

Cara Penyelesaian Sengketa Ekonomi
Perlu dipahami bahwa Penyelesaian sengketa ekonomi bertujuan untuk menghentikan pertikaian dan menghindari kekerasan dan akibat-akibat yang mungkin akan terjadi akibat dari persengketaan tersebut.      
Menurut pasal 33 ayat 1 (Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan) Piagam PBB penyelesaian sengketa dapat ditempuh melalui cara-cara sebagai berikut: Arbitrase, Negosiasi (perundingan) dan Mediasi.


1.         Arbitrase
Arbitrase berasal dari kata “Arbitrare” (bahasa Latin) yang berarti “kekuasaan untuk menyelesaikan sesuatu perkara menurut kebijaksanaan”.
Azas- azas Arbitrase :
a. Asas kesepakatan, artinya kesepakatan para pihak untuk menunjuk seorang atau beberapa orang arbiter.
b.       Asas musyawarah, yaitu setiap perselisihan diupayakan untuk diselesaikan secara musyawarah, baik antara arbiter dengan para pihak maupun antara arbiter itu sendiri;
c.       Asas limitatif, artinya adanya pembatasan dalam penyelesaian perselisihan melalui arbirase, yaiu terbatas pada perselisihan-perselisihan di bidang perdagangan dan hak-hak yang dikuasai sepenuhnya oleh para pihak.
d.      Asas final and binding, yaitu suatu putusan arbitrase bersifat puutusan akhir dan mengikat yang tidak dapat dilanjutkan dengan upaya hukum lain, seperi banding atau kasasi. Asas ini pada prinsipnya sudah disepakati oleh para pihak dalam klausa atau perjanjian arbitrase.

Tujuan Arbitrase
Sehubungan dengan asas-asas tersebut, tujuan arbitrase itu sendiri adalah untuk menyelesaikan perselisihan dalam bidang perdagangan dan hak dikuasai sepenuhnya oleh para pihak, dengan mengeluarkan suatu putusan yang cepat dan adil, tanpa adanya formalitas atau prosedur yang berbelit-belit yang dapat yang menghambat penyelisihan perselisihan.

2.       Negosiasi
Negosiasi adalah komunikasi dua arah dirancang untuk mencapai kesepakatan pada saat keduabelah pihak memiliki berbagai kepentingan yang sama atau berbeda.

Adapun Keuntungan Negoisasi :
1). Mengetahui pandanga pihak lawan.
2). Kesempatan mengutarakan isi hati untuk didengar pihak lawan
3). Memungkinkan sengketa secara bersama-sama.
4). Mengupayakan solusi terbaik yang dapat diterima oleh  kedua belah pihak.
5). Tidak terikat kepada kebenaran fakta atau masalah hukum.
6). Dapat diadakan dan diakhiri sewaktu-waktu.

Adapun Kelemahan Negoisasi :
1). Mengetahui pandanga pihak lawan.
2). Tidak dapat berjalan tanpa adanya kesepakatan dari kedua  belah pihak.
3). Tidak efektif jika dilakukan oleh pihak yang tidak berwenang  mengambil kesepakatan
4). Sulit berjalan apabila posisi para pihak tidak seimbang.
5). Memungkinkan diadakan untuk menunda penyelesaian untuk  mengetahui informasi yang dirahasiakan lawan.
6). Dapat membuka kekuatan dan kelemahan salahsatu pihak.
7). Dapat membuat kesepakan yang kurang menguntungkan.


Tahapan Negoisasi menurut William Ury dibagi menjadi Empat Tahap yaitu :

a)    Tahapan Persiapan :
-  Persiapan sebagai kunci keberhasialan
- Mengenal lawan, pelajari sebanyak mungkin pihak lawan dan   lakukan penelitian
- Usahakan berfikir dengan cara berfikir lawan dan seolah-olah kepentingan lawan sama dengan kepentingan anda
-  Sebaiknya persiapkan pertanyaan - pertanyaan sebelum pertemuan dan ajukan dalam bahasa yang jelas dan jangan sekali-kali memojokkan atau menyerang pihak lawan.
-  Memahami kepentingan kita dan kepentingan lawan.
- Identifikasi masalahnya, apakah masalah tersebut menjadi masalah bersama?
- Menyiapkan agenda, logistik, ruangan dan konsumsi dan Menyiapkan tim dan strategi.
-  Menentukan BTNA (Best Alternative to A Negitieted Agreement) alternative lain atau harga dasar (Bottom Line).

b)    Tahap Orientasi dan Mengatur Posisi :
-  Bertukar Informasi
-  Saling menjelaskan permasalahan dan kebutuhan
-  Mengajuakan tawaran awal.

c)    Tahap Pemberian Konsensi/ Tawar Menawar
- Para pihak saling menyampaikan tawaranya, menjelaskan alasanya dan membujuk pihak lain untuk menerimanya.
- Dapat menawarkan konsensi, tapi pastikan kita memperoleh sesuatu sebagai imbalanya
-  Mencoba memahai pemikiran pihak lawan
-  Mengidentifikasi kebutuhan bersama
-  Mengembangkan dan mendiskusiakan opsi-opsi penyelesaian.

d)    Tahapan Penutup
-  Mengevaluasi opsi-opsi berdasarkan kriteria obyektif.
-  Kesepakatan hanya menguntungkan bila tidak ada lagi opsi lain yang lebih baik, bila tidak berhasil mencapai kesepakatan, membatalkan komitmen.
3.  Mediasi         
Mediasi adalah proses penyelesaian sengketa melalui proses perundingan atau mufakat para pihak dengan dibantu oleh mediator yang tidak memiliki kewenangan memutus atau memaksakan sebuah penyelesaian. Ciri utama proses mediasi adalah perundingan yang esensinya sama dengan proses musyawarah atau konsensus. Sesuai dengan hakikat perundingan atau musyawarah atau konsensus, maka tidak boleh ada paksaan untuk menerima atau menolak sesuatu gagasan atau penyelesaian selama proses mediasi berlangsung. Segala sesuatunya harus memperoleh persetujuan dari para pihak.

Berikut ini adalah prosedur mediasi :
-       Setelah perkara dinomori, dan telah ditunjuk majelis hakim oleh ketua, kemudian majelis hakim membuat penetapan untuk mediator supaya dilaksanakan mediasi.

-        Setelah pihak-pihak hadir, majelis menyerahkan penetapan mediasi kepada mediator berikut pihak-pihak yang berperkara tersebut.

-       Selanjutnya mediator menyarankan kepada pihak-pihak yang berperkara supaya perkara ini diakhiri dengan jalan damai dengan berusaha mengurangi kerugian masing-masing pihak yang berperkara.

-       Mediator bertugas selama 21 hari kalender, berhasil perdamaian atau tidak pada hari ke 22 harus menyerahkan kembali kepada majelis yang memberikan penetapan. Jika terdapat perdamaian, penetapan perdamaian tetap dibuat oleh majelis.

Perundingan Negosiasi dan Ligitasi


a.       Negosiasi atau perundingan
Negosiasi adalah cara penyelesaian sengketa dimana para pihak yang bersengketa saling melakukan kompromi untuk menyuarakan kepentingannya. Dengan cara kompromi tersebut diharapkan akan tercipta win-win solution dan akan mengakhiri sengketa tersebut secara baik.

b. Litigasi
Ligitasi adalah sistem penyelesaian sengketa melalui lembaga peradilan. Sengketa yang terjadi dan diperiksa melalui jalur litigasi akan diperiksa dan diputus oleh hakim. Melalui sistem ini tidak mungkin akan dicapai sebuah win-win solution (solusi yang memperhatikan kedua belah pihak) karena hakim harus menjatuhkan putusan dimana salah satu pihak akan menjadi pihak yang menang dan pihak lain menjadi pihak yang kalah.
 Kebaikan dari sistem ini adalah:
1. Ruang lingkup pemeriksaannya yang lebih luas (karena sistem peradilan di Indonesia terbagi menjadi beberapa bagian yaitu peradilan umum, peradilan agama, peradilan militer dan peradilan Tata Usaha Negara sehingga hampir semua jenis sengketa dapat diperiksa melalui jalur ini)
2. Biaya yang relatif lebih murah (Salah satu azas peradilan Indonesia adalah Sederhana, Cepat dan Murah)

Sedangkan kelemahan dari sistem ini adalah:
1. Kurangnya kepastian hukum (karena terdapat hierarki pengadilan di Indonesia yaitu Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung dimana jika Pengadilan Negeri memberikan putusan yang tidak memuaskan salah satu pihak, pihak tersebut dapat melakukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi atau kasasi ke Mahkamah Agung sehingga butuh waktu yang relatif lama agar bisa berkekuatan hukum tetap)
2. Hakim yang "awam" (pada dasarnya hakim harus paham terhadap semua jenis hukum. namun jika sengketa yang terjadi terjadi pada bidang yang tidak dikuasai oleh hakim, maka hakim tersebut harus belajar lagi. Hal ini dikarenakan para pihak tidak bisa memilih hakim yang akan memeriksa perkara. Tentunya hal ini akan mempersulit penyusunan putusan yang adil sesuai dengan bidang sengketa. Hakim juga tidak boleh menolak untuk memeriksa suatu perkara karena hukumnya tidak ada atau tidak jelas. Jadi tidak boleh ada hakim yang menolak perkara. apalagi hanya karena dia tidak menguasai bidang sengketa tersebut.)
Berdasarkan konsekuensi bahwa putusan hakim akan memenangkan salah satu pihak dan mengalahkan pihak yang lain, maka berdasarkan hukum acara perdata di Indonesia Hakim wajib memerintahkan para pihak untuk melaksanakan mediasi (nanti akan dibahas lebih lanjut) untuk mendamaikan para pihak. Jika tidak dicapai perdamaian maka pemeriksaan perkara akan dilanjutkan. Meskipun pemeriksaan perkara dilanjutkan kesempatan untuk melakukan perdamaian bagi para pihak tetap terbuka (dan hakim harus tetap memberikannya meskipun putusan telah disusun dan siap untuk dibacakan). Jika para pihak sepakat untuk berdamai, hakim membuat akta perdamaian (acte van daading) yang pada intinya berisi para pihak harus menaati akta perdamaian tersebut dan tidak dapat mengajukan lagi perkara tersebut ke pengadilan. Jika perkara yang sama tersebut tetap diajukan ke pengadilan maka perkara tersebut akan ditolak dengan alasan ne bis in idem (perkara yang sama tidak boleh diperkarakan 2 kali) karena akta perdamaian tersebut berkekuatan sama dengan putusan yang final dan mengikat (tidak dapat diajukan upaya hukum).

Sumber :


Minggu, 24 April 2016

STOP MONOPOLI!


AYU OKTA SETIASIH (21214878)
FITRI APRIYANTI (24214311)
M. IMAN FADHILAH (27214339) 

Sabtu, 02 April 2016

BUDAYAKU DI KLAIM NEGARA TETANGGA




Artikel ini tentang adanya pelanggaran Hak Cipta yang dilakukan oleh negara Malaysia. Setelah gagal mengklaim lagu Rasa Sayange, Malaysia mencoba mengklaim kesenian yang lain yaitu kesenian rakyat Jawa Timur: Reog Ponorogo yang diklaim Malaysia sebagai kesenian mereka. Kesenian Wayang Kulit yang mereka klaim tidak mengubah nama “Reog”, mungkin karena diikuti nama daerah Ponorogo maka namanya diubah menjadi “Tarian Barongan”. Padahal wujud Reog itu bukan naga seperti Barongsai tapi wujud harimau dan burung merak yang sama seperti Reog Ponorogo. Malaysia kesulitan mencari nama baru sehingga memilih yang mudah saja, yaitu Tarian Barongan. Bukan itu saja, kisah dibalik tarian itupun diubah. Hal ini sama seperti ketika Malaysia mengubah lirik lagu Rasa Sayange. Kalau saja mereka menyertakan informasi dari mana asal tarian tersebut maka tidak akan ada yang protes. Padahal apa susahnya mencantumkan nama asli dan bangsa pemiliknya. Seperti yang mereka lakukan pada kesenian Kuda Kepang yang kalau di Indonesia lebih dikenal dengan nama Kuda Lumping. Malaysia mencantumkan nama asal kesenian Kuda Kepang dari Jawa. Kenapa tidak dilakukan pada kesenian yang lain seperti Reog Ponorogo, Wayang Kulit, Batik, Angklung, Rendang dll.
Sebenarnya ada puluhan budaya yg telah diklaim oleh negara sebelah. Dan berikut ini daftarnya :

  1. 1.      Naskah Kuno dari Riau oleh Pemerintah Malaysia

  1. 2.      Naskah Kuno dari Sumatera Barat oleh Pemerintah Malaysia

  1. 3.      Naskah Kuno dari Sulawesi Selatan oleh Pemerintah Malaysia

  1. 4.      Naskah Kuno dari Sulawesi Tenggara oleh Pemerintah Malaysia

  1. 5.      Rendang dari Sumatera Barat oleh Oknum WN Malaysia

  1. 6.      Lagu Rasa Sayang Sayange dari Maluku oleh Pemerintah Malaysia

  1. 7.      Tari Reog Ponorogo dari Jawa Timur oleh Pemerintah Malaysia

  1. 8.      Lagu Soleram dari Riau oleh Pemerintah Malaysia

  1. 9.      Lagu Injit-injit Semut dari Jambi oleh Pemerintah Malaysia

  1. 10.  Alat Musik Gamelan dari Jawa oleh Pemerintah Malaysia

  1. 11.  Tari Kuda Lumping dari Jawa Timur oleh Pemerintah Malaysia

  1. 12.  Tari Piring dari Sumatera Barat oleh Pemerintah Malaysia

  1. 13.  Lagu Kakak Tua dari Maluku oleh Pemerintah Malaysia

  1. 14.  Lagu Anak Kambing Saya dari Nusa Tenggara oleh Pemerintah Malaysia

  1. 15.  Motif Batik Parang dari Yogyakarta oleh Pemerintah Malaysia

  1. 16.  Badik Tumbuk Lada oleh Pemerintah Malaysia

  1. 17.  Musik Indang Sungai Garinggiang dari Sumatera Barat oleh Malaysia

  1. 18.  Kain Ulos oleh Malaysia

  1. 19.  Alat Musik Angklung oleh Pemerintah Malaysia

  1. 20.  Lagu Jali-Jali oleh Pemerintah Malaysia

  1. 21.  Tari Pendet dari Bali oleh Pemerintah Malaysia

Malaysia telah melanggar Hak Cipta yaitu menggunakan budaya asli Indonesia dengan mengganti nama, cerita, namun kebudayaan tersebut sesungguhnya berasal dari Indonesia. Pelanggaran Hak Cipta yang telah dilakukan oleh Negara Malaysia dapat dikenakan tindak pidana ataupun perdata. Sebenarnya, hal ini dapat dicegah jika Malaysia mencantumkan nama asli dan bangsa pemilik dari kebudayaan yang dipertunjukkan.

Analisis :
Kalau kita selalu mengikuti berita tentang ulah Malaysia yang terlalu sering membuat masalah dengan pihak Indonesia dengan berbagai masalah yang menimbulkan reaksi keras rakyat Indonesia, maka kesan yang nampak adalah bahwa perbuatan tersebut sepertinya disengaja, terencana, sistematis dan pada masa yang akan datang hal tersebut sepertinya akan terus dilakukan.
Anehnya yang menjadi sasaran khusus dari ulah Malaysia tersebut adalah Indonesia. Tentunya sudah sejak lama pihak Malaysia mengamati adanya berbagai kelemahan pihak Indonesia yang terkait dengan wilayah perbatasan, ekonomi, buruknya kualitas SDM TKI, dan krisis cinta tanah air masyarakat Indonesia membuat Malaysia bertindak semaunya.
Selain itu, sebagaimana penjelasan dari Pasal 12 Undang-undang Hak Cipta Indonesia tahun 2002 yang menetapkan bahwa ciptaan yang termasuk dilindungi oleh hukum Hak Cipta di Indonesia. Menurut kami perlu adanya tindakan yang tegas berupa sanksi dari pemerintah Indonesia terhadap Malaysia. Hal ini dimaksudkan adanya efek jera Malaysia untuk tidak lagi mengklaim ciptaan Indonesia.
Entah pihak mana yang bersalah, namun ketika suatu kebudayaan ataupun kekayaan yang dimiliki oleh pihak Indonesia yang telah diakui oleh negara tetangga, disaat itulah pamor suatu kebudayaan itu secepat kilat naik bak bintang dilangit. Perlunya tingkat kesadaran akan kebudayaan dan kekayaan yang dimiliki oleh negara Indonesia juga seharusnya perlu kita miliki sebagai warga negara yang baik.
Oleh karena itu, kita sebagai warga Negara Indonesia, khususnya pemuda. Cintailah produk dalam negeri, baik itu kebudayaan, bahasa, seni dll. Karena atas dasar kecintaan itulah maka kita bisa ikut melestarikan budaya Indonesia. Dan ketegasan pemerintah untuk mempertahankan akan apa yang kita miliki sudah seharusnya semakin diperlihatkan, agar masyarakat Indonesia semakin bersemangat dalam memperjuangkan apa yang telah menjadi hak kita sebenarnya.

Referensi:


Tema : HAKI ( Hak Atas Kekayaan Intelektual)
Judul : Budayaku Di Klaim Negara Tetangga
Nama Kelompok :

  1. 1.      AYU OKTA SETIASIH

  1. 2.      FITRI APRIYANTI

  1. 3.      M. IMAN FADILAH

Kelas : 2EB09